STARNEWSID.COM, PINRANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)’pada Pemilu 2024.
Penetapan DPT ini berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan pada Rabu 22 Juni 2023, di Hotel MS Pinrang.
Pada penetapan DPT melalui rapat pleno terbuka tersebut, kata Ali Jodding, dihadiri para pengurus PPK se-Kabupaten Pinrang, Bawaslu, Forkopimda, SKPD, Badan/Lembaga terkait, Pimpinan Parpol dan LSM serta Pers.

Sebelum penetapan DPT ini, kata Ali Jodding, telah menerima masukan data dari Bawaslu Kabupaten Pinrang dan telah ditindak lanjuti dengan dilakukan TMS ( Tidak memenuhi syarat) dengan rincian adalah 1 orang TMS kode 6 (TNI aktif), 9 orang TMS kode 2 (ganda) dan 15 orang TMS kode 1 (meninggal dunia). Selanjutnya, ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen rekapitulasi.
Sementara Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pinrang Yudiman, bahwa tahapan berlaku sampai pada hari pemungutan suara untuk jenis pemilihan, dikecualikan bagi TPS khusus dalam hal ini Lapas dengan menyesuaikan domisili sesuai identitas kependudukan.
Maksudnya, kata Yudiman, TPS dimana isinya dari berbagai daerah. Dalam hal ini, lanjut Yudiman, TPS Lapas karena orang tahanan, jadi mereka nantinya akan diberikan surat suara sesuai alamat domisili.
Misalnya, identitas alamat luar Sulawesi, maka yang bisa diberikan hanya surat suara Presiden, bila luar Kabupaten lain dapil maka yang didapat surat suara DPD dengan Presiden.(man)











