STARNEWSID.COM, ENREKANG — KP2KP Enrekang melaksanakan kegiatan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang.
Kegiatan yang diikuti puluhan ASN ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP. Dalam sosialisasi tersebut, penyuluh KP2KP Enrekang memaparkan alur pelaporan mulai dari aktivasi akun, pengecekan data perpajakan, hingga proses pengiriman SPT melalui sistem Coretax DJP.
Materi disampaikan secara interaktif disertai simulasi langsung, sehingga peserta dapat mengikuti setiap tahapan pelaporan secara runtut dan memahami proses pengisian SPT secara benar dan lengkap.
Petugas KP2KP Enrekang, Fatras, menjelaskan bahwa sistem Coretax DJP dirancang untuk memberikan kemudahan dalam pelaporan karena sebagian data perpajakan telah terintegrasi secara otomatis.

Antusiasme peserta terlihat saat sesi praktik berlangsung. Salah seorang ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang, Marlina, menyampaikan bahwa pelaporan SPT melalui Coretax DJP terasa lebih mudah dibandingkan sebelumnya.
“Bukti potong A2 sudah tersedia di sistem, sehingga kami tinggal memeriksa dan melengkapi data. Bukti pelaporannya juga langsung terbentuk otomatis, sehingga prosesnya lebih cepat dan tidak membingungkan,” tuturnya.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab guna mengakomodasi berbagai kendala yang dihadapi peserta. Petugas memberikan pendampingan langsung agar setiap ASN dapat memahami langkah pelaporan hingga selesai.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan yang menyasar ASN di lingkungan pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendekatan edukatif dan pelayanan langsung.
“Melalui kegiatan sosialisasi dan asistensi yang dilaksanakan secara langsung di instansi pemerintah daerah, kami berharap para ASN dapat memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan baik serta memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Kemudahan yang dihadirkan melalui Coretax DJP diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh wajib pajak,” ujar Sigit.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KP2KP Enrekang berharap pendampingan yang diberikan dapat mendorong pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu sekaligus memperkuat budaya kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)











