Korban Nyata Rugi Rp140 Juta, Saksi dan Bukti Transfer Tersedia, Polres Wajo Minta Bukti Baru

STARNEWSID.COM, WAJO — Perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Honda HR-V senilai Rp140 juta yang dilaporkan sejak tahun 2023 akhirnya terungkap ke publik.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wajo membenarkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pejabat sebelumnya, dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Fachrul, S.H., M.H., saat dikonfirmasi berita wajo, pada Rabu (28/1/2025).

Bacaan Lainnya

“Iya, kasus ini sudah di-SP3-kan atau dihentikan oleh pejabat sebelumnya. Penghentian dilakukan setelah gelar perkara yang menyimpulkan bahwa alat bukti belum cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar IPTU Fachrul.

Meski demikian, IPTU Fachrul menegaskan bahwa peluang membuka kembali perkara tersebut masih terbuka, sepanjang pelapor dapat menghadirkan alat bukti baru (novum). “Insyaallah, kami akan membuka kembali kasus ini sepanjang ada bukti baru yang dilampirkan kembali oleh pelapor,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sidrap, H. Purmadi Muin, S.H., menilai penghentian perkara tersebut menyimpan kejanggalan serius dan patut dipertanyakan secara terbuka.

Menurutnya, sejak awal korban telah melengkapi alat bukti yang kuat, baik secara formil maupun materiil.
“Kasus ini jelas janggal. Korban sudah menyerahkan bukti, termasuk bukti transfer visual bahwa uang Rp140 juta telah dikirim ke rekening yang ditunjuk terlapor. Transaksi tidak dilakukan secara tunai karena pelaku sendiri yang menolak,” tegas Purmadi, yang akrab disapa H. Ady.

Ia juga menekankan bahwa dalam proses transaksi terdapat saksi-saksi yang hadir langsung dan menyaksikan pengecekan serta kesepakatan pembelian mobil Honda HR-V. Selain itu, terdapat foto dan video yang menunjukkan adanya persetujuan setelah dana ditransfer melalui layanan BRI Link.

“Bukti kedua ada saksi. Bukti ketiga ada foto dan video. Bahkan ada pengakuan bahwa uang sudah masuk. Sangat disesalkan mengapa kasus yang sebelumnya dianggap cukup bukti justru tiba-tiba dihentikan,” katanya.

Kerugian Nyata, Uang Tak Kembali
Purmadi menilai, secara logika hukum, unsur-unsur peristiwa pidana telah terpenuhi, antara lain:
• Korban nyata dan jelas
• Kerugian Rp140 juta terbukti
• Indikasi penipuan kuat
• Saksi dan bukti transaksi tersedia

“Ini menjadi pertanyaan besar. Keluarga korban menagih keadilan. Uang Rp140 juta tidak dikembalikan, sementara pelaku bebas dan korban dibiarkan menunggu tanpa kepastian hukum,” tegas H. Ady yang juga ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sidrap.

Kasus ini kembali menuai sorotan publik dan kalangan pers, mengingat lamanya penanganan perkara yang akhirnya berujung SP3, meskipun korban mengklaim telah menyerahkan bukti lengkap.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengevaluasi secara objektif penanganan perkara ini serta membuka kembali kasus apabila ditemukan novum, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (*)

Pos terkait