STARNEWSID.COM, KENDARI — Peran Kejaksaan Tinggi sebagai mitra strategis dalam mendukung penegakan hukum perpajakan memiliki kontribusi besar terhadap keberhasilan penerimaan negara. Kekuatan koordinasi antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum menjadi pilar penting dalam memastikan sistem perpajakan berjalan adil, transparan, dan efektif.
Menyadari pentingnya kolaborasi ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) di Ruang Kajati Sultra, Kota Kendari. Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi kelembagaan, tetapi juga forum strategis untuk memperkuat sinergi, mengharmonisasikan langkah, dan memastikan dukungan hukum yang solid bagi pelaksanaan kebijakan perpajakan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, YFR Hermiyana menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang selama ini terjalin dengan Kejati Sultra. Menurutnya, keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan negara tidak terlepas dari dukungan kelembagaan mitra strategis, termasuk Kejaksaan Tinggi.
“Pajak adalah tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional. Dukungan Kejaksaan Tinggi dalam penegakan dan pendampingan hukum sangat penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang berintegritas dan dapat dipercaya,’ ujar Hermiyana.

Tidak hanya terbatas pada aspek penegakan hukum, kedua pihak juga membahas peluang kolaborasi di bidang edukasi dan literasi perpajakan. Kejati Sultra diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan pajak. Program edukasi bersama ini dirancang untuk membangun kesadaran dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung penerimaan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Kejati Sultra berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah strategis DJP. “Kami siap menjadi mitra yang aktif dan solid bagi DJP, baik dalam penegakan hukum perpajakan maupun pendampingan proses hukum. Kolaborasi ini adalah wujud tanggung jawab bersama dalam meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Kedua institusi percaya bahwa kerja sama ini akan memberikan dampak jangka panjang bagi stabilitas penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan pajak di Sulawesi Tenggara. Lebih dari itu, kolaborasi ini menjadi wujud komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah pajak dikelola dengan baik demi pembiayaan pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan, Kanwil DJP Sulselbartra dan Kejati Sultra bertekad menjaga integritas dan profesionalisme sebagai fondasi dalam melayani negara dan masyarakat. Sinergi ini diharapkan menjadi teladan bagi kerja sama antarinstansi dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (*)











