Jatanras Polres Gowa Ringkus Residivis Curat

RESEDIVIS CURAT--- S, residivis curat yang dibekuk Unit Jatanras Polres Gowa usai menjalani perawatan di IGD RS Bhayangkara Makassar, Rabu (19/4/2023).(Naskah : Rusli Haisarni/Foto : Humas Polres Gowa)

STARNEWSID.COM,GOWA— Sepak terjang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial S (42) berakhir di tangan polisi.

S akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Selasa (18/4/2023) di dusun Polong-polong, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto sekitar Pukul 02.00 WITA.

Sehari sebelum dibekuk, S melakukan aksi pencurian di Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (17/4/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Rabu (19/4/2023) membenarkan penangkapan terhadap S. Berdasarkan hasil penyelidikan, S diketahui telah 8 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Gowa.

“S ini delapan kali melakukan aksi kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Gowa. Dari 8 kali beraksi, ada 6 laporan polisi yang kami terima,” kata AKBP Reonald Simanjuntak.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar itu menyebutkan, S terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Kakinya didor lantaran melawan dan berupaya melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti hasil curiannya.

“Dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku tersebut memberontak dan melawan petugas. Sehingga berhasil melarikan diri. Petugas pun melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun karena tidak diindahkan, petugas dengan terpaksa mengambil tindakan keras dengan terukur ke arah kaki kiri pelaku,” bebernya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar mengungkapkan, ada banyak barang bukti yang disita dari penangkapan S.

Antara lain, 30 botol vitamin B+ betakompleks, 8 kotak parfum berbagai merk, 10 kotak pil KB, ratusan voucher,  laptop dan handphone serta sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah.

“Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara memanfaatkan situasi. Sesuai pengakuan pelaku bahwa semua hasil kejahatan tersebut hanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dan untuk pasal yang disangkakan, Pasal 363 KUHP,” pungkas Bachtiar.(rus)

Pos terkait