STARNEWSID.COM, JENEPONTO —- Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, melakukan audiensi dengan Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, di Kantor Bupati Jeneponto, dalam rangka mempererat koordinasi dan sinergi antara instansi perpajakan dan pemerintah daerah. Dalam kunjungan tersebut, Muhammad Reza Fahmi didampingi Kepala KP2KP Bontosunggu, Zulfahri, serta turut hadir Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto, Andi Inda Sunarti.
Salah satu agenda utama dalam audiensi tersebut adalah penyerahan Piagam Wajib Pajak secara simbolis kepada Bupati Jeneponto. Piagam ini merupakan dokumen penting yang merangkum hak dan kewajiban Wajib Pajak, yang diatur dalam berbagai regulasi perpajakan, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Perpajakan, hingga Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
“Piagam Wajib Pajak ini berisi hak dan kewajiban yang harus diketahui oleh seluruh masyarakat, khususnya Wajib Pajak. Tujuannya adalah untuk membangun hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab antara negara dan Wajib Pajak, dalam hal ini masyarakat Jeneponto,” ujar Muhammad Reza Fahmi.

“Kami sangat menyambut baik penyerahan Piagam Wajib Pajak ini. Terkait hak dan kewajiban yang tertuang di dalamnya, akan kami distribusikan kepada seluruh pejabat dan masyarakat agar mereka memahami tanggung jawabnya sebagai Wajib Pajak,” kata Bupati.
Dalam audiensi ini juga dibahas berbagai topik strategis, termasuk potensi daerah yang dapat digali untuk memperluas basis pajak, optimalisasi pemenuhan kewajiban perpajakan dana desa, serta peningkatan pertukaran data dan informasi antara pajak pusat dan pajak daerah.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sigit Purnomo, menyampaikan dukungannya.
“Kegiatan ini adalah contoh konkret kolaborasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah. Penyerahan Piagam Wajib Pajak bukan hanya simbolik, tapi juga edukatif—memberikan pemahaman yang kuat bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan adalah tanggung jawab bersama demi pembangunan nasional,” ujar Sigit.
Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara KPP Pratama Bantaeng, KP2KP Bontosunggu, dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto semakin erat. Selain untuk menjaga dan meningkatkan penerimaan negara, kegiatan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan masyarakat dan aparatur pemerintah daerah.
Dengan penyebarluasan Piagam Wajib Pajak, masyarakat diharapkan semakin memahami peran pentingnya sebagai Wajib Pajak yang aktif, serta dapat memanfaatkan hak-haknya secara optimal dalam sistem perpajakan nasional.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)








