STARNEWSID.COM,GOWA— Gerak cepat Polres Gowa menangani kasus penyerangan warga dengan busur di Kecamatan Bajeng, Selasa (28/3/2023) malam membuahkan hasil.
Tidak cukup 24 jam pasca kejadian, 29 pelaku penyerangan yang menyebabkan satu orang korban meninggal dunia itu berhasil ditangkap.
Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Gowa, Ipda Heri Nugroho berhasil mengamankan 29 orang pelaku di berbagai lokasi yang berbeda.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (29/3/2023) malam mengatakan, 29 pelaku yang diamankan terlibat secara bersama-sama menyerang warga di Dusun Bontoramba, Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat.
Dari penyerangan itu, warga Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kadir Daeng Ngempo tewas terkena busur di bagian dadanya. Satu korban lainnya kritis setelah busur menancap di pelipis tembus mata dan dilarikan ke RS Wahidin Makassar.
“29 pelaku penyerangan sudah diamankan. Semuanya sudah berstatus tersangka,” ujar AKBP Reonald didampingi PS Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Ahmad.
Dari 29 pelaku yang ditangkap itu diketahui adalah warga Galesong, Kabupaten Takalar. Sebanyak 20 orang masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar. Sementara 9 orang lainnya telah berusia dewasa. Termasuk pelaku utama berinisial P yang membusur Kadir Dg Ngempo hingga meninggal dunia.
Hasil penyidikan dan interogasi petugas, motif pelaku melakukan penyerangan dipicu karena kesalahpahaman saja.
“Motif pelaku menyerang warga karena kesalahpahaman dan ketersinggungan, tetapi salah sasaran,” ungkapnya
Lebih jauh, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar itu mengungkapkan, kronologis penyerangan berawal dari pemukulan yang dialami P.
Yang bersangkutan dipukuli oleh kakak pacarnya, AS dengan alasan tidak setuju pacaran dengan P.
“Karena tidak terima dipukuli oleh kakak dari AS, pelaku inisial P ini lalu memanggil rekan-rekannya untuk membalas. Namun belakangan salah sasaran. Dimana korban Kadir Dg Ngempo saat itu sedang memindahkan gabah ke truk menegur pelaku dan kawan-kawan agar pelan-pelan mengendarai motornya. Karena para pelaku ini tidak terima ditegur dan emosi kemudian melepaskan anak panah ke arah korban,” beber Reonald.
Polres Gowa, lanjut dia, masih mengejar 11 orang yang diduga ikut serta terlibat melakukan penyerangan terhadap warga. Reonald pun mengimbau kepada mereka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
“Masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami imbau agar segera menyerahkan diri,” sebut Perwira dua melati itu.
Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Ahmad menambahkan, pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Antara lain, tiga anak panah, senjata tajam jenis badik, 19 handphone, pekaian pelaku serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan saat melakukan aksi penyerangan.
“Polisi juga masih mendalami apakah pelaku ini geng motor atau bukan,” ujar Ipda Ahmad.
Adapun para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Khusus pelaku yang sudah dewasa, dikenakan ancaman seumur hidup,” pungkasnya.(rus)












