* BPOM Larang 2 Bahan Berbahaya di Obat Sirup
STARNEWSID.COM, MEDAN ~ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) di seluruh produk obat sirup anak maupun dewasa. Larangan ini usai dua bahan itu menjadi pemicu terjadinya 72 kasus gangguan ginjal akut misterius ditemukan di Gambia, Afrika Barat, Sabtu (15/10).

BPOM RI sendiri telah menegaskan jika empat produk obat batuk pemicu gagal ginjal akut misterius di Gambia tidak terdaftar di Indonesia.
“Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical India, tidak ada yang terdaftar di BPOM Indonesia,” demikian keterangan tertulis seperti dilansir dari detikHealth, Minggu (16/10/2022).
“Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” sambungnya.
“BPOM terus melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat,” tutur sumber dari BPOM. (*)











