DPRD Takalar Usulkan ke Mendagri, Muhammad Hasbi sebagai Penjabat Bupati

Muhammad Hasbi diusulkan DPRD Takalar ke Mendagri sebagai penjabat Bupati Takalar.

*Masa Jabatan Syamsari Kitta, dan Ahmad Se’re Berakhir Desember

STARNEWSID.COM, TAKALAR — Masa jabatan Bupati Takalar Syamsari Kitta, dan Wakil Bupati, Ahmad Se’re akan berakhir Desember 2022 mendatang. Meskipun masa jabatan keduanya baru akan berakhir tiga bulan lagi, tetapi DPRD Takalar rupanya telah menyiapkan pengganti Syamsari.

Beredar surat DPRD Takalar yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri tentang Usulan Nama Calon Penjabat Bupati Takalar. Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD, Darwis Sijaya, Wakil Ketua I Mukhtar Maluddin, dan Wakil Ketua II Erni, mengusulkan Muhammad Hasbi yang saat ini menjabat Sekda Takalar, untuk menjadi Penjabat Bupati Takalar.

Meski jabatannya akan berakhir Desember 2022, Bupati Takalar, Syamsari Kitta masih tetap menjalankan tugasnya.

Dalam surat dengan nomor 005/307/DPRD/VIII/2022, disebutkan sejumlah alasan mengajukan Muhammad Hasbi sebagai Penjabat Bupati Takalar. Diantaranya, DPRD Takalar memandang bahwa Muhammad Hasbi sangat memahami kondisi serta dinamika sosial, budaya dan politik di Kabupaten Takalar.

Bacaan Lainnya

Selain itu, DPRD Takalar memandang jika selama menjabat Sekda, berbagai kebijakan pemerintahan dan pembangunan inovatif dilakukan. Termasuk dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya dalam konteks transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pemerintahan.

“Kami meyakini bahwa usulan DPRD ini sejalan dengan kehendak umum warga Takalar yang ingin melihat dan merasakan pemerintahan yang baik demi kemajuan dan kesejahteraan di Kabupaten Takalar,” ujar Ketua DPRD Takalar.

Pengamat politik dan pemerintahan, Nurmal Idrus, mengatakan, secara prosedural, yang berhak mengajukan calon penjabat kepala daerah bupati atau wali kota kepada Mendagri adalah Gubernur. Dimana, gubernur akan mengajukan tiga nama untuk dipilih oleh Mendagri.

Namun, Nurmal tidak menyalahkan apa yang dilakukan DPRD Takalar sebagai Wakil Rakyat, jika itu sekadar memberikan pertimbangan kepada Mendagri. Asalkan, nama yang diusulkan tersebut sudah diparipurnakan.

“Karena ini mengatasnamakan DPRD, tentu harus diparipurnakan dulu sebelum mengirimkan satu nama. Dan sifatnya hanya pertimbangan kepada Mendagri,” ujarnya. (*)

Pos terkait