STARNEWSID.COM,MAKASSAR— Kabar mengejutkan datang dari mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo.
Adik kandung Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo itu ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel terkait kasus dugaan korupsi mengenai pembayaran tantiem, bonus, dan asuransi pensiun pegawai tahun 2016-2019 di PDAM Makassar.
Haris Yasin Limpo tak sendiri ditetapkan tersangka. Kejati Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2015-2019, Iriawan sebagai tersangka.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Haris YL dengan tangan diborgol dinaikkan ke mobil tahanan bersama Iriawan kemudian langsung menuju ke Lapas Kelas 1 Makassar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejari Sulsel, Yudi Triadi mengatakan, bahwa penetapan tersebut setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Di mana kerugian negara sebesar Rp20,3 miliar lebih.
“Kerugian negara Rp20,3 miliar lebih. Adapun pengembangan tersangka nanti dilakukan pengembangan lebih lanjut, ” katanya kepada awak media, Selasa (11/4/2023)
Dia menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil audit kerugian negara penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKP) wilayah Sulsel.
Setelah ditetapkan tersangka, Haris YL dan Irawan langsung dibawa ke Lapas Kelas I Makassar untuk dilakukan penahanan.(rus)












