STARNEWSID.COM, PINRANG – Dinas Perhubungan dan Pertanahan, Kabupaten Pinrang, menggelar Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan Peraturan bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan.
Acara sosialisasi dibuka Kadis Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang, H. Bahtiar SP,. MM di Aula Hotel MS Pinrang, Kamis (22/12/2022), dengan menghadirkan Narasumber yakni, Kepala Inspektorat Kabupaten Pinrang H. Muh. Aswin, S.Ip,. M.Si, Ketua Saber Pungli yang juga menjabat sebagai Wakapolres Pinrang, Kompol H. Muhabar, S.Ag. Drs. Mantong, M.Si Pemerhati Perhubungan, Andi Sadikin SH, Kepala seksi (Kasi) Hukum Pemkab Pinrang dan Muh. Nur Ketua PWI Kabupaten Pinrang.
Kegiatan ini bertujuan agar para juru parkir bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas di lapangan, kata, Plt Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan dan Pertanahan, Pinrang.

Dengan demikian, para pengguna jalan dapat merasa nyaman, karena tidak ada lagi kemacetan yang ditimbulkan oleh parkir sembarangan, ucap Kadis Perhubungan.
Pelaksanaan sosialisasi kali ini, kami berupaya agar para juru parkir yang ada di Kabupaten Pinrang dapat mengetahui Perda Nomor 6 tahun 2019 dan perbup No 7 tahun 2021.
Selain menciptakan layanan terhadap pemilik lahan, pengguna jalan, dan para pemilik kendaraan. Kegiatan sosialisasi ini yakni para juru parkir di Kabupaten Pinrang bisa lebih profesional dalam bertugas. Termasuk, lanjutnya, dalam hal pemungutan retribusi parkir yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang.(man)











