STARNEWSID.COM, TAKALAR — Pasca Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AS pada proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar tahun anggaran 2021 lalu, kini pihak Kejari kembali menahan tersangka baru.
Dari penyidikan, ditetapkan rekanan proyek PJU Dishub inisial NSD langsung ditahan karena cukup bukti terlibat dugaan korupsi rehabilitasi atau pemeliharaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dinas Perhubungan Takalar.
‘NSD merupakan salah satu direktur perusahaan yang menjadi rekanan dari enam perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Setelah ditetapkan dua tersangka, kami masih mendalami kasus ini dan mencari bukti-bukti lain atas keterlibatan beberapa pihak,” jelas Arie Sabri Salahuddin yang didampingi Koordinator Tim Penyidik Anggraini beserta anggotanya.
Ditegaskan Arie, pihaknya tidak akan pandang bulu, siapa pun yang terlibat pada kasus tersebut, kami akan seret untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada tambahan tersangka baru, kami masih menunggu perkembangannya,” pungkas Arie.
Arie berjanji akan menyampaikan ke rekan media bila ada penambahan tersangkanya. (*)











