STARNEWSID.COM, PINRANG – 10 Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pinrang dari Tenaga Teknis resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, diserahkan Bupati Pinrang Irwan Hamid, di ruang Rapat Bupati Pinrang, Senin (11/12/2023).
Dikatakan Bupati Irwan Hamid, PPPK dari tenaga teknis ini diharapkan mampu terus meningkatkan kinerja sesuai kompetensinya masing-masing.
Bupati Irwan juga mengingatkan bahwa, seperti halnya Tenaga PPPK dari tenaga Guru dan Kesehatan, PPPK dari Tenaga Teknis akan terus dilakukan pengawasan untuk mengetahui sejauh mana kinerja yang ditunjukkan terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pinrang.
Selain itu, Bupati Irwan juga berpesan agar, Kinerja yang selama ini ditunjukkan tetap ditingkatkan agar kehadiran tenaga PPPK ini dapat dirasakan manfaatnya, tidak hanya bagi OPD tempatnya bertugas, namun yang terpenting dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami berharap, kinerja selama ini ditunjukkan saat berstatus non ASN terus ditingkatkan demi peningkatan layanan bagi masyarakat Pinrang,” pungkas Bupati Irwan.(man)











