Berkas Kasus Penganiayaan Dikembalikan ke Penyidik Polres Pinrang untuk Dilengkapi

STARNEWSID.COM, PINRANG – Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum Kepala Desa berinisial SM, bersama dua rekannya berinisial H dan M sudah berjalan selama satu bulan mengalami perkembangan.

Dimana RS yang menjadi korban dalam kasus tersebut, saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Benar berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari, tapi masih ada berkasnya yang perlu dilengkapi. Jjadi kami kirim kembali ke Penyidik Polres Pinrang,” ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto saat di temui wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/10/2023).

Bacaan Lainnya

Terkait upaya Restorative justice (RJ) yang dilakukan oleh pihak terduga pelaku, menurut Kasi Intel Tomy Aprianto, itu sudah tidak mungkin karena yang bersangkutan (oknum Kades-red) sudah pernah terjerat dengan kasus pidana sebelumnya.

“Untuk perkaranya sudah ada dua Jaksa yang di tunjuk untuk penanganannya, tapi berkas yang di limpahkan oleh pihak penyidik Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pinrang belum lengkap, jadi di kirim kembali untuk di lengkapi,” ungkap Tomy yang dikenal akrab dengan wartawan.(kasman)

Pos terkait