STARNEWSID.COM, BULUKUMBA — Bawaslu Kabupaten Bulukumba segera membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) beberapa hari ke depan. Jumlah PTPS yang segera dibentuk yakni 1.241 yang tersebar di seluruh TPS yang ada di Bulukumba.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan sejumlah berkas pendaftaran yang harus disertakan seperti surat pendaftaran, foto copy KTP yang masih berlaku, pas foto terbaru, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir, daftar riwayat hidup.
“Selain itu, surat pernyataan yang memuat beberapa hal seperti setia kepada Pancasila, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, tidak pernah dipidana penjara, bersedia bekerja penuh waktu,” jelasnya. Selasa (26/12/2023).


“Ini merupakan kesempatan untuk berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Bulukumba dan memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil,” tuturnya. (*)











