STARNEWSID.COM, SINJAI — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Andi Jefrianto Asapa ditunjuk dan ditetapkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda).
Andi Jefrianto tak lain adalah paman dari Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa. Pangangkatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sinjai berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sinjai No. 824/23/BKPSDMA. Jefrianto Asapa menjabat Plh Sekda Sinjai pasca wafatnya Akbar Mukmin.
Penetapan Andi Jefrianto Asapa selaku Plh Sekda Sinjai dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aparatur Sinjai, Lukman Mannan.
“Iya benar. Kadis Pendidikan Sinjai selaku Plh Sekda Sinjai. SK terhitung mulai 7 Oktober 2022,” kata Lukman Mannan kepada wartawan di Sinjai, Rabu (12/10/2022).
Pada petikan SK yang ditandatangani Bupati Sinjai, Diktum Kesatu berbunyi ‘Menunjuk Sdr. AndiJefrianto Asapa, S.Sos. Pembina Tingkat 1 (IV/b) NIP. 196705081987031007 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai di samping tugas jabatan definitifnya.
Kemudian diktum kedua berbunyi, penunjukan sebagai Pelaksana Harian dimaksud diktum Kesatu keputusan ini meliputi tugas dan kewenangan yang ada pada Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai.
“Penunjukan dimaksud Terhitung Mulai 7 Oktober 2022 sampai dengan ditetapkannya Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian diktum ketiga SK Bupati Sinjai. (*)











