STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulsel melalui Bidang Pendidikan Madrasah melakukan langkah akselerasi sehingga Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS, Dana BOS dan BOP sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H sudah bisa dicairkan sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 H sebagaimana Arahan Menteri Agama RI.
Hal Tersebut disampaikan Kakanwil H. Ali Yafid saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Kemenag se-Sulsel via Zoom di Ruang kerjanya Jalan Nuri Makassar kemarin (Rabu, 26 Maret 2025).
Kakanwil yang didampingi oleh Kabag TU, Para Kepala Bidang dan Pembimas mengapresiasi kinerja semua tim yang tergabung dalam urusan Pendidikan Islam (Pendis) Sulsel sehingga baik TPG Non PNS, BOP maupun Dana Bos sudah bisa dicairkan sebelum lebaran, semoga kabar baik ini bisa dioptimalkan oleh para penerima untuk memenuhi kebutuhan operasional dalam peningkatan penyelenggaraan pendidikan.

Selain Madrasah, Kanwil Kemenag Sulsel juga melalui Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum, untuk Non PNS dan yang berstatus PNS.
Sesuai data Tim Kerja Sistem Informasi dan Keuangan Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kanwil Kemenag Sulsel, Sebanyak 1.055 orang guru PAI Non PNS yang belum Inpassing, dan yang sudah Inpassing sebanyak 78 orang, telah menerima tunjangan profesi.

Kabar baik ini juga dirasakan bagi guru PAI PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang pembayaran TPGnya dilakukan oleh Kemenag Kabupaten/Kota. Kabarnya di bulan yang penuh berkah ini, mereka juga telah menerima pencairan TPG, dan telah masuk ke rekening penerima masing masing.
Ali Yafid mengatakan TPG ini diberikan, mengingat pentingnya peningkatan kesejahteraan Guru yang telah memiliki sertifikat Pendidik dan berkomitmen mendidik serta membentuk karakter Siswa di sekolah, Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan Negara atas pengabdian para Guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di Lembaga Pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah.

Sementara itu, Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Sulsel H. Wahyuddin Hakim menyebut, pencairan tunjangan profesi ini dilakukan sesuai tahapan sampai semuanya terpenuhi secara administrative. Dan penyaluran ini sesuai dengan juknis Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah periode Januari – Februari 2025.

Kabid Madrasah juga mengungkapkan kebahagiaannya telah menunaikan salah satu amanah terkait pencairan Tunjangan sertifikasi guru (TPG),
“Terima kasih kami kepada Direktur GTK dan Kakanwil Kemenag Sulsel yang selalu mensupport para pengelola Emis dan Simpatika sehingga proses administrasi selesai. Juga kepada operator Kabupaten/Kota atas atensi yang sangat tinggi yang telah membatu proses administrasi semoga menjadi amal bagi kita semua,” ujar Wahyuddin Hakim. (wrd)











