Ada 12 Ruas Jalan di Makassar Tak Boleh Dipasangi APK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Endang Sari. (Ist)

*Hanya 3 lokasi bisa digunakan untuk Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024. Yakni, Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan), dan Lapangan BTP

STARNEWSID.COM,MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar merilis larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di 12 titik jalan selama masa kampanye dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Adapun 12 ruas jalan itu yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Pasar Ikan dan Jalan Haji Bau.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Jalan Somba Opu, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng.

Kemudian Jalan Dr.Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

“Kampanye Pemilu dimulai hari Selasa (28/11) dengan menggunakan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan debat capres-cawapres,” kata Komisioner KPU Makassar, Endang Sari dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).

Endang mengatakan masih terdapat 3 lokasi bisa digunakan untuk Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024. Yakni, lapangan Karebosi, lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan lapangan BTP.

“Ketiga lokasi itu bisa digunakan untuk kampanye yang tahapannya dimulai 21 Januari 2024,” jelasnya.

Endang menambahkan, untuk kampanye di sosial media (Sosmed) maksimal 20 akun kepada setiap peserta Pemilu yang telah didaftarkan ke KPU.

“Untuk kampanye di Sosmed itu maksimal 20 akun untuk setiap peserta pemilu,” ujarnya. (*)

Pos terkait