STARNEWSID.COM, PINRANG – Peningkatan kualitas pendidikan terus dilakukan agar setiap wilayah memiliki standar yang sama. Pemerintah telah mencanangkan program Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang dijadikan dasar untuk melakukan berbagai tindakan seperti perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Karena itu, sosialisasi tentang 8 SNP terus dilakukan agar mutu pendidikan di Indonesia dapat terus ditingkatkan dan telah dilaksanakan sosialisasi selama tiga hari, kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pinrang, Hasrijal S.Pd, M.Pd, kepada StarNewsid.com, di Kantor Dinas Dikbud Pinrang, Senin, 6 Maret 2023.
Pelaksanaan sosialisasi ataupun pelatihan-pelatihan, merupakan upaya yang dilakukan sebagai peningkatan pemahaman tentang SNP.
Kedelapan SNP tersebut, kata Hasrijal, adalah; pertama Standar isi, mencakup komponen materi dan tingkat kompetensi minimal yang dimiliki oleh siswa pada suatu jenjang pendidikan. Standar ini memuat beberapa hal, yaitu kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan kalender akademik.
Kedua, Standar Proses, ini berkaitan dengan proses pelaksanaan pembelajaran di masing-masing jenjang pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan,
Ketiga dari 8 SNP berkaitan erat dengan kriteria kemampuan lulusan dari suatu instansi pendidikan.
Sementara keempat;: Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan, kata Hasrijal, tenaga kependidikan yang bertugas untuk mendidik, membimbing, mengajar, menilai para peserta didik. Sedangkan kelima; tenaga kependidikan adalah semua orang yang terlibat dalam suatu instansi pendidikan, mulai dari kepala sekolah, tenaga laboratorium, tenaga administrasi dan tata usaha, pustakawan, pengawas sekolah, dan sebagainya.
Keenam; Standar Sarana dan Prasarana adalah berlangsungnya proses pembelajaran, setiap instansi pendidikan perlu memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran
Sementara Standar Pengelolaan, yakni, standar yang dibagi menjadi tiga bagian, yaitu standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, dan standar pengelolaan oleh pemerintah.
Ketujuh, Standar Pembiayaan, oleh karena Proses pendidikan bisa terselenggara karena adanya pembiayaan yang berkelanjutan, terang Hasrijal
Sedangkan standar kedelapan adalah standar Penilaian Pendidikan yang
mengatur segala hal yang berkaitan dengan prosedur penilaian pada peserta didik. Penilaian dilakukan untuk mengukur keberhasilan pemahaman peserta didik dan keberhasilan proses pembelajaran selama ini, tutur Kabid PTK.(man)












