*Kabupaten Zona Hijau dalam Penerapan Standar Pelayanan Publik 2022
STARNEWSID COM, PINRANG — Ombudsman Republik Indonesia menobatkan Kabupaten Pinrang sebagai salah satu kabupaten yang masuk kedalam zona hijau dalam penerapan standar pelayanan publik tahun 2022.
Hal ini diketahui saat Ombudsman Republik Indonesia menggelar kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022, Kamis (22/12) di Jakarta.

Kegiatan ini, semakin diperluas dan melibatkan seluruh pemerintahan kota/kabupaten, serta provinsi sejak tahun 2021 untuk mendorong Pemerintah Pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penilaian ini secara mandiri dilakukan Ombudsman tanpa melibatkan pihak ketiga, sebagai upaya untuk menghasilkan penilaian yang objektif, independent dan transparan,”ujar Najih.
Penilaian kepatuhan, lanjutnya, berazaskan pada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan dan keterbukaan dan kerahasiaan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang, Syamsu Marlin mengungkapkan, pada penilaian tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pinrang diwakili Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Dikbud, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Penilaian ini sendiri, lanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan indikator penilaian antara lain meliputi ; Komponen Standar Pelayanan, Tugas dan Kewenangan Jabatan, pengetahuan tentang Lembaga Ombudsman, bentuk-bentuk Maladministrasi dan Layanan Masyarakat Rentan/Disabilitas.(man)











