STARNEWSID.COM, PINRANG — Rapat Kerja Teknis (RKT) Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, Kamis 1 Desember 2022, Shafira.
Lembaga dengan tagline “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Pemilu” pada acara tersebut menghadirkan peserta dari Partai Politik (Parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang dan media yang bertugas didaerah ini.
Sebelum membuka acara tersebut, Ruslan Waduk, SH, MH, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pinrang mengharapkan bahwa setelah RKT ini dapat dipahami prosedur pelaporan sengketa ke Bawaslu.
Namun, bila sengketa muncul tetap diharapkan ada penyelesaian dengan mediasi di tingkat Panwascam. “Saat ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa dengan cara mediasi,” ungkap Ruslan.
Kewenangan ini diberikan Panwascam berdasarkan Perbawaslu no. 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses. Penyelesaian sengketa ditingkat Panwascam atau di Kecamatan, kata Ruslan, waktunya hanya saru hari (1 x 24 jam). Bila sengketa tersebut tidak selesai, lanjut Ruslan, maka dibawah ke Bawaslu Kabupaten.
“Satu kali 24 jam sengketa baik antar Peserta Pemilu dengan Peserta Pemilu lainnya atau Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, maka sengketa itu di bawah ke Bawaslu Kabupaten,” terang Ruslan.
Pemateri pada kegiatan ini Anas Malik, SH, MH, yang juga Praktisi Hukum Pemilu mengungkapkan, kewenangan penyelesaian proses pemilu diberikan oleh UU pemilu, yang saat ini diberikan merupakan kewenangan peradilan badan non yudisial yang dapat menafsirkan hukum.
Selain itu, Bawaslu diberikan kekuasaan dan prosedur menyerupai pengadilan atau hakim yang berkewajiban menentukan fakta secara obyektif.(man)











