STARNEWSID.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Harry Kurnia Pakambanan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar di Hotel Harper Perintis Kemerdekaan, Minggu, (27/11/2022).
Selaku narasumber, kegiatan ini menghadirkan Direktur Umum dan Pelayanan PDAM Kota Makassar, Indira Mulyasari, dan Sekwan DPRD Makassar, Dahyal.

“Kegiatan ini merupakan tugas DPRD Kota Makassar, untuk mensosialisasikan salah satu produk hukum ke hadapan masyarakat, sehingga masyarakat tahu bahwa ada aturan seperti ini” kata Harry.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masalah terkait air bersih di tengah masyarakat bisa terjawab dan teratasi”ujarnya.
Harry juga mengimbau kepada masyarakat untuk memahami peraturan yang telah dibuat guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat hingga pemenuhan kebutuhan air bersih di kota Makassar.


“Dengan adanya perda ini kami mengajak kepada warga untuk tahu lebih jauh, sejauh mana hak dan kewajiban masyarakat maupun pemerintah dalam pemenuhan layanan air bersih,” ujar Harry.
Sementara itu, Direktur Umum dan Pelayanan, Indira Mulyasari PDAM Kota Makassar, memaparkan gebrakan yang akan dilakukan untuk memajukan PDAM serta memaksimalkan pelayanan.
“Sejak awal saya menjabat, bersama direksi lainnya, kami akan terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tuturnya. (*)











