10 Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Trans Sulawesi dan Proyek Perlintasan

STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersiap memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan Semarang, Jawa Tengah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Penyidik KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Bacaan Lainnya

Untuk kepentingan penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.

Mereka ditahan di rutan berbeda yaitu Rutan Polres Jaksel, Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Polres Jakbar Rutan Polres Jakarta Pusat, Rutan KPK Kav.C1, Rutan Polres Jakarta Timur, Rutan Jakarta Pusat, Rutan Polres Jakarta Timur dan Rutan Polres Jakarta Barat.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

KPK mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, 20 ribu dolar amerika, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar.

Total pihak yang diamankan oleh KPK mencapai 25 orang usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Jakarta, Depok Jawa Barat, Semarang, dan Surabaya.

Proses tangkap tangan ini terjadi setelah KPK mendapat informasi dugaan rekayasa lelang dan suap saat pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan. (*)

Pos terkait