Warga Tolak Penjabat Ketua RT/RW di Makassar *Dianggap Menyalahi Perda 41/2001

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto. Foto; Ist.

STARNEWSID.COM, MAKASSAR – Belum selesai masalah Laskar Pelangi, kini muncul kegaduhan baru di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait penunjukan penjabat (Pj) ketua RT/RW.

Diketahui, pada Sabtu (12/3/2022) kemarin, Wali Kota Makasar Danny Pomanto telah mengangkat Penjabat (Pj) Ketua RT/RW. Beberapa pejabat ketua RT/RW yang sebelumnya definitif tersingkirkan.

Sejumlah pihak pun merasa keberatan dengan kebijakan Wali Kota Danny ini. Bahkan, penolakan secara terang-terangan dilakukan masyarakat telah tersebar di media sosial.

Bacaan Lainnya

Warga Manggala menolak pengang-katan penjabat (Pj) Ketua RT dan RW di Makassar.

Salah satunya di Kelurahan Manggala, Salah seorang tokoh masyarakat, Husni Mubarak menyampaikan penolakan tersebut diumumkan di masjid.

Dalam video yang beredar, Husni mengatakan, “Kami prihatin dengan tindakan yang semena-mena yang dilakukan Wali Kota Makassar yang menunjuk penjabat ketua RT/RW sementara.

Dengan dasar bahwasanya kampung nipah-nipah ini beda dengan kampung lain.

90% warga menolak penjabat ketua RT/RW sementara yang dari luar yang bukan asli dari Nipah-nipah.

Bahkan, penolakan secara terang-terangan dilakukan masyarakat telah tersebar di media sosial.

Karena itu, kami atas nama RW yang ada di Nipah-nipah dan tokoh masyarakat menolak keras adanya penjabat sementara.

Hal sama disampaikan Ketua RT di Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Junaedi Hasyim.

Ia mengaku telah mendapat SK pemberhentiannya siang tadi, Minggu (13/3/2022) tanpa alasan yang jelas.

Menurutnya, pemberhentian ketua RT/RW ini telah menyalahi aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam Daerah Kota Makassar.

Khususnya pada pasal 19 dan 20 terkait ketentuan peralihan LPM dan RT/RW.

“Dalam pasal tersebut kepengurusan RT RW berkahir apabila terbentuk kepengurusan baru,” jelasnya.

Sementara saat ini, belum ada kepengurusan baru yang dilalukan melalui mekanisme pemilihan.

Ditambah lagi, masa jabatan RT/RW belum berakhir, periode SK tercatat hingga 23 Maret mendatang.

“Belum berakhir, kok ada pengangkatan Pj, kenapa tiba-tiba ada penggantian,” tuturnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *