STARNEWSID.COM, PINRANG – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 di Kabupaten Pinrang mengacu pada kebijakan pemerintah provinsi.
Hal itu ditegaskan Kabid HI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang Etty Herawati, Kamis (24/11/2022).
“UMK Pinrang mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Pemprov Sulsel. Kami tidak bisa tentukan UMK. Kami mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi,” katanya.
Etty mengatakan saat ini Pemkab Pinrang masih menunggu penetapan UMP Sulsel yang dikabarkan akan naik tahun 2023.

“Penetapan pengumuman UMP Sulsel 2023 itu tanggal 28 November 2022. Kami juga masih menunggu. Jadi, apa yang menjadi keputusan nantinya, itu yang kami ikuti,” tuturnya.
Dikatakan, jika keputusan Gubernur Sulsel nanti telah keluar, Pemkab Pinrang pasti akan langsung melakukan sosialisasi terkait ketetapan tersebut ke perusahaan-perusahaan di Pinrang.
“Iya, ada sosialisasi yang akan kami lakukan. Seperti turun ke lapangan dan membawa surat edaran ke pelaku usaha terkait kenaikan UMP. Nanti dijelaskan, UMP sekian dan UMK sekian,” tuturnya.

Di Kabupaten Pinrang tercatat ada 480 perusahaan.
“Di Pinrang hanya ada satu perusahaan besar yakni BLG. Sisanya itu perusahaan menengah seperti koperasi, toko-toko dan lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 telah disepakati dalam rapat pleno Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel di Grand Palace Hotel, Makassar, Rabu (16/11/2022) lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Ardiles Saggaf memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik.
Namun, untuk berapa persen kenaikan UMP Sulsel 2023 belum diketahui pasti.
Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.
1. Makassar Rp 3.294.982
2. Bulukumba Rp 3.165.876
3. Bantaeng Rp 3.165.876
4. Jeneponto Rp 3.165.876
5. Takalar Rp 3.165.876.
6. Gowa Rp 3.165.876
7. Sinjai Rp 3.165.876
8. Maros Rp 3.165.876
9. Pangkep Rp 3.165.876
10. Barru Rp 3.165.876
11. Bone Rp 3.165.876
12. Soppeng Rp 3.165.876
13. Wajo Rp 3.165.876
14. Sidrap Rp 3.165.876
15. Pinrang Rp 3.165.876
16. Enrekang Rp 3.165.876
17. Luwu Rp 3.165.876
18. Tana Toraja Rp 3.165.876
19. Luwu Utara Rp 3.165.876
20. Luwu Timur Rp 3.165.876
21. Toraja Utara Rp 3.165.876
22. Parepare Rp 3.165.876
23. Palopo Rp 3.165.876.(man)











