UMK Kota Makassar Rp 3.294.982, Kabupaten se-Sulsel Rp 3.165.876

STARNEWSID.COM, PINRANG – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 di Kabupaten Pinrang mengacu pada kebijakan pemerintah provinsi.

Hal itu ditegaskan Kabid HI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang Etty Herawati, Kamis (24/11/2022).

“UMK Pinrang mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Pemprov Sulsel. Kami tidak bisa tentukan UMK. Kami mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi,” katanya.

Bacaan Lainnya

Etty mengatakan saat ini Pemkab Pinrang masih menunggu penetapan UMP Sulsel yang dikabarkan akan naik tahun 2023.

“Penetapan pengumuman UMP Sulsel 2023 itu tanggal 28 November 2022. Kami juga masih menunggu. Jadi, apa yang menjadi keputusan nantinya, itu yang kami ikuti,” tuturnya.

“Penetapan pengumuman UMP Sulsel 2023 itu tanggal 28 November 2022. Kami juga masih menunggu. Jadi, apa yang menjadi keputusan nantinya, itu yang kami ikuti,” tuturnya.

Dikatakan, jika keputusan Gubernur Sulsel nanti telah keluar, Pemkab Pinrang pasti akan langsung melakukan sosialisasi terkait ketetapan tersebut ke perusahaan-perusahaan di Pinrang.

“Iya, ada sosialisasi yang akan kami lakukan. Seperti turun ke lapangan dan membawa surat edaran ke pelaku usaha terkait kenaikan UMP. Nanti dijelaskan, UMP sekian dan UMK sekian,” tuturnya.

Di Kabupaten Pinrang tercatat ada 480 perusahaan.

“Di Pinrang hanya ada satu perusahaan besar yakni BLG. Sisanya itu perusahaan menengah seperti koperasi, toko-toko dan lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 telah disepakati dalam rapat pleno Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel di Grand Palace Hotel, Makassar, Rabu (16/11/2022) lalu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Ardiles Saggaf memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik.

Namun, untuk berapa persen kenaikan UMP Sulsel 2023 belum diketahui pasti.

Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.

1. Makassar Rp 3.294.982

2. Bulukumba Rp 3.165.876

3. Bantaeng Rp 3.165.876

4. Jeneponto Rp 3.165.876

5. Takalar Rp 3.165.876.

6. Gowa Rp 3.165.876

7. Sinjai Rp 3.165.876

8. Maros Rp 3.165.876

9. Pangkep Rp 3.165.876

10. Barru Rp 3.165.876

11. Bone Rp 3.165.876

12. Soppeng Rp 3.165.876

13. Wajo Rp 3.165.876

14. Sidrap Rp 3.165.876

15. Pinrang Rp 3.165.876

16. Enrekang Rp 3.165.876

17. Luwu Rp 3.165.876

18. Tana Toraja Rp 3.165.876

19. Luwu Utara Rp 3.165.876

20. Luwu Timur Rp 3.165.876

21. Toraja Utara Rp 3.165.876

22. Parepare Rp 3.165.876

23. Palopo Rp 3.165.876.(man)

Pos terkait