STARNEWSID.COM, MAKASSAR -Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menegaskan tidak akan mencairkan TPP ASN Pemkot Makassar jika serapannya masih rendah. Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) ditahan.
Kebijakan itu diambil buntut dari minimnya serapan anggaran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.
Hingga semester 1 atau enam bulan berjalannya tahun anggaran, realisasi belanja baru 19,70%.
Nilanya Rp967 juta dari Rp4,9 triliun target belanja di 2022.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/ BPKAD Makassar, Muh Dakhlan mengatakan, pembayaran TPP ASN periode Mei-Juni akan ditahan.
Dari hasil rapat kemarin sudah disepakati karena realisasi belanja SKPD baru sekitar 19%, maka TPP untuk bulan Mei dan Juni tidak bayarkan,” bebernya saat ditemui di ruangannya, Jumat (1/7/2022)
Harusnya, pada semester 1 serapan anggaran tiap OPD sebanyak 40%.
“Saya berbicara kurang lebih 40%. Itu ditunda pembayarannya. Tapi ini masih tataran konsep. Nanti saya laporkan,” jelasnya.
Dakhlan menambahkan, ditundanya pembayaran TPP untuk memotivasi semangat kerja para pegawai.
Pencairan akan dilakukan jika OPD telah melakukan penyerapan diatas 40%.
Terpisah, Wali Kota Makassar Danny Pomanto juga menegaskan tidak akan mencairkan TPP ASN Pemkot Makassar jika serapannya masih rendah.
“Sebelum saya berangkat ke Australia, saya akan kumpulkan seluruh OPD. Mau saya kasih duduk baik-baik. Bagaimana caranya supaya serapan anggaran bisa bagus. Kalau tidak, terpaksa saya tahan TPP-nya,” tegas Danny.
Danny mengatakan, pencairan TPP mulai ditahan untuk bulan Mei dan Juni.
“Pencairan TPP baru akan dilakukan saat serapan anggaran OPD minimal 40%. Jadi kalau ada yang rendah, sabar-sabarmi dulu, TPP-mu ditahan,” ungkapnya.
Adapun kisaran besaran TPP Makassar maksimalnya untuk Sekretaris Daerah Rp56.920.000, Asisten Rp22.700.000, Kepala Bagian Rp16.290.000.
Kepala Sub Bagian Rp9.530.000, Staf Ahli Rp18.520.000, Kepala Badan/Dinas Rp22.700.000, Sekretaris Rp14.810.000.
Kepala Bidang Rp11.450.000. Lalu tingkat Camat Rp16.290.000 Sekretaris Kecamatan, Rp11.450.000.
Kepala Subbag Perencana dan Keuangan, Rp8.660.000 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Rp6.960.000.
Lurah Rp9.530.000, Sekretaris Kelurahan Rp6.960.000, Kepala Seksi Kelurahan Rp6.960.000. (*)











