STARNEWSID.COM, PINRANG – Pendaftaran rekruitmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 37 desa/kelurahan di Kabupaten Pinrang, diperpanjang hingga 2 Januari 2023.
Rekruitmen penyelenggara adhoc PPS yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2022. Namun, pada ketentuan bagi desa/kelurahan yang belum mencapai target pelamar dengan jumlah minimal dua kali kebutuhan atau minimal 6 orang pelamar di masing-masing desa kelurahan maka akan diperpanjang masa pendaftarannya.
Demikian disampaikan Ali Jodding (divisi SDM, sosdiklih dan parmas) KPU Kabupaten Pinrang. Dikatakan, setelah dilakukan penelitian dan rekapitulasi jumlah pelamar, hingga tertutupnya pendaftaran. Namun, masih ada yang belum terpenuhi. Sehingga, lanjutnya, disampaikan ada sebanyak 37 desa/kelurahan yang tersebar di 10 Kecamatan tidak mencapai minimal 6 jumlah pelamar. “37 desa kelurahan tersebut akan dilakukan masa perpanjangan masa pendaftaran Selama tiga hari sampai tanggal 2 Januari 2023,” ungkap Ali
Dari 12 Kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten Pinrang, hanya ada 2 kecamatan yakni Paleteang dan Mattiro Sompe yang tutup masa pendaftarannya.
Untuk ujian tertulis bagi pelamar PPS akan dilaksanakan sesuai tahapan pada 6 s/d 11 Januari 2023, dengan perencanaan model tertulis komputer/CAT. Bagi pelamar yang sudah melalui verifikasi berkas diharapkan untuk segera bersiap mengikuti tahapan seleksi berikutnya.(man)











