STARNEWSID,COM, MAKASSAR –– Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, mengungkapkan bahwa jabatan Ketua RT dan RW saat ini akan dibekukan. Namun, pemerintah tetap akan membayarkan gaji mereka untuk bulan Januari dan Februari.
Mulai 1 Maret, akan ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT) RT/RW oleh lurah dan camat. Irwan Adnan menegaskan bahwa mereka yang ditunjuk sebagai PLT tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan langsung yang dijadwalkan pada bulan Juni atau Juli mendatang.
Pernyataan ini disampaikan Irwan Adnan dalam acara buka puasa bersama Wali Kota Makassar di Masjid Hikmah 1, Kelurahan Pisang Selatan. “Kita menunggu pengumuman resmi dari Pak Wali,” ujarnya.(*)