Rapat Koordinasi Penataan PKL, Camat Mariso Libatkan OPD Bahas Kewenangan dan Solusi Lapangan

STARNEWSID.COM, MAKASSAR —  Pemerintah Kecamatan Mariso menggelar rapat koordinasi terkait penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayahnya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, SE, didampingi Sekretaris Camat (Sekcam), serta dihadiri para lurah se-Kecamatan Mariso dan jajaran terkait.

Rapat tersebut turut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Pertanahan yang diwakili oleh Kepala Bidang, Roy, Bagian Hukum yang diwakili oleh Anisih Winanti, serta Dinas Tata Ruang melalui Koordinator Wilayah, Erny Tamsil. Hadir pula perwakilan Kasatpol PP Kota Makassar, Rahmat, serta Kasi Trantib yang juga menjabat sebagai Plt. Kasi Kebersihan Kecamatan Mariso.

Dalam pertemuan, Camat Mariso membuka ruang diskusi bagi para lurah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait penataan PKL, batas kewenangan pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan, serta kejelasan batas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Bacaan Lainnya

Perwakilan Dinas Pertanahan, Roy, menjelaskan mekanisme penanganan aset atau bangunan yang belum memiliki alas hak, termasuk bangunan posyandu. Ia menyebutkan terdapat tiga aspek penting yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik, kelengkapan administrasi, serta aspek hukum/peradilan. Selain itu, apabila aset telah memiliki Keterangan Izin Tanah (KIT), terdaftar, dikuasai secara sporadik, memenuhi persyaratan, serta tercatat di BPKAD, maka dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Sementara itu, dari Dinas Tata Ruang, Erny Tamsil menjelaskan bahwa penataan dan penertiban PKL mengacu pada ketentuan pelimpahan kewenangan kepada camat. “Mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar tentang pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat serta regulasi terkait penataan ruang dan pemanfaatan wilayah,” jelasnya, sehingga kecamatan memiliki peran dalam pengendalian dan penataan wilayah sesuai aturan yang berlaku.

Perwakilan Kasatpol PP Kota Makassar, Rahmat, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan penertiban, peran awal berada di tingkat kelurahan. Ia menyampaikan bahwa lurah diharapkan terlebih dahulu melakukan langkah-langkah persuasif dan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku. “Apabila lokasi tersebut telah jelas merupakan fasum atau fasos milik Pemerintah Kota Makassar dan memiliki dasar hukum yang kuat, maka kami siap melakukan penertiban,” ujarnya.

Dari sisi aspek hukum, Anisih Winanti selaku perwakilan Bagian Hukum menyampaikan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum apabila dibutuhkan. “Silakan bersurat secara resmi, nanti kami akan tindak lanjuti untuk pendampingan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, SE, menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam menyatukan persepsi dan memperjelas batas kewenangan dalam penanganan PKL.

“Penataan dan penertiban PKL tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi lintas sektor agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kami ingin memastikan bahwa lurah di lapangan memiliki pedoman yang jelas, baik dalam hal peneguran, penataan wilayah, maupun pengelolaan fasum dan fasos,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah kecamatan berkomitmen untuk menghadirkan penataan yang humanis namun tetap tegas.

“Kita ingin wilayah Mariso tertib, nyaman, dan tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil, tetapi harus sesuai aturan. Dengan koordinasi seperti ini, kita berharap semua pihak bisa bergerak dalam satu arah dan satu pemahaman,” tutupnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi guna menciptakan penataan wilayah yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan di Kecamatan Mariso.(ilo)

Pos terkait