Polres Pinrang Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu 500 Gram

Kapolres Pinrang : Tidak Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Pinrang, apalagi  NAPZA

STARNEWSID.COM, PINRANG – Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus besar terkait narkotika. Pengungkapan dilakukan unit Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang, Polda Sulsel, yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan bersama team.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita S.Ik pada acara press release pengungkapan kasus besar narkotika dengan jumlah 10 sachet besar (10 ball) atau berat bruto 501 gram, di Aula Polres Pinrang, Kamis 11 Mei 2023, bahwa ini pengungkapan terbesar kedua di bulan Mei tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Lanjut Kapolres, pengungkapan pertama unit Narkotika Polres Pinrang berlokasi di jalur dua, Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, melibatkan dua orang tersangka, yakni lelaki berinisial HP dan perempuan HN.

Keduanya berhasil diringkus pada tanggal 1 Mei 2023 dengan barang bukti 1 ball sabu sabu, atau berat bruto 50 gram. Barang bukti (BB) tersebut diambil oleh kedua tersangka di tempat umum di sebuah tembok untuk dibawa ke pemesan sabu di Kabupaten Pinrang.

TKP yang kedua berlokasi di jalan lingkar, Jalan Briptu Suherman, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang dengan melibatkan dua orang tersangka berinisial AR bersama rekannya ER.

Sementara BB berjumlah 10 sachet besar atau 10 ball dengan berat bruto 501 gram setara dengan setengah kilogram.” jelas perwira berpangkat dua melati di hadapan para awak media.

Untuk kedua pelaku bersama BB sabu sabu dengan berat bruto 501 gram itu, kata Kapolres, kesehariannya bekerja sebagai pengangguran dan berperan sebagai bandar juga kurir sabu.

Untuk pasal yang disangkakan kepada keempat pelaku ini adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.” urai Kapolres secara rinci.

Diakhir penjelasannya Mantan Kapolres Soppeng ini juga berpesan kepada masyarakat melalui awak media, bahwa kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang.

Apalagi jika itu terkait dengan tindak pidana kriminal Narkotika jatau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) lainnya.(man)

Pos terkait