STARNEWSID.COM,MAKASSAR— Polda Sulsel kembali berhasil mengungkap kasus perjudian secara online. Tiga pelakunya diamankan.
Ketiga tersangka berinisial MAB (30), MM (28) dan SW (48). Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R membeberkan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda. Yakni di Kota Makassar dan Parepare.
Modus tindak pidana perjudian yang dilakukan para pelaku dengan menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain judi melalui media elektronik.
“Para pelaku ini memperjualbelikan Chips Higgs Domino. Pembayaran dilakukan via transfer sesuai harga yang dibayarkan. Dari jual beli Chips itu tersangka mendapat keuntungan,” papar Kombes Helmi dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (22/8/2022).
Perwira Polri berpangkat tiga bunga di pundak itu menerangkan, praktek judi online ini dilakukan oleh ketiga tersangka sejak Juli 2021 sampai dengan 19 Agustus 2022.
Dari penangkapan itu, polisi menyita puluhan barang bukti. Antara lain, satu unit handphone VIVO Y51 warna hitam biru. Satu buah buku catatan jual beli chip yang berisi pelbagai motif.
Satu unit handphone Samsung Galaxi S9 warna hitam. Satu buah papan daftar harga chip. Satu rangkap voucher top up. Satu unit handphone oppo warna gold.
Bukti transaksi rekening, satu unit handphone merk OPPO A5 S warna merah nomor. Satu buah kartu ATM Bank BCA, serta satu buah buku rekapan nomor judi jenis togel plus akun judi online.
“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, kita tidak akan tolerir tindak pidana online baik itu judi online maupun investasi bodong apalagi pidana korupsi,” tegas Kombes Pol Helmi Kwarta.
Helmi juga berpesan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan agar jangan pernah mempercayai apabila ada iming-iming keuntungan besar oleh siapapun dalam media sosial.
“Segala hal yang mengajak menginvestasi dana masyarakat di medsos, jangan pernah percaya karena itu semua akan berakibat kerugian,” imbuhnya.(rus)













