Penyampaian Kinerja SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak Triwulan I 2023

STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan konferensi pers dengan tema “Penerimaan SPT Tahunan

dan Pajak Triwulan I Tahun 2023” di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Kamis 4 April 2024.

Kegiatan ini dihadiri segenap insan pers baik media cetak, media elektronik, media siaran radio dan televisi di Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Mengawali konferensi pers, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto yang dalam hal ini diwakili oleh Sunarko, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas).

menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

Sunarko menegaskan, bahwa Kanwil DJP Sulselbartra telah berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan yang baik kepada WP sampai batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Tahun Pajak 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 pukul 24.00 WITA dan telah menerima sebanyak 652.775 SPT Tahunan. Diantara SPT Tahunan yang disampaikan

tersebut, sebanyak 577.325 atau 88,5% merupakan SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik.

Pada kesempatan berikutnya, Sunarko juga menjelaskan tentang kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbartra Triwulan I Tahun 2024 yang berhasil dikumpulkan yakni sebesar 3,57 triliun atau 18,01% dari target penerimaan 2024 yang sebesar 19,8 triliun. Pun dalam penerimaan bruto mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,1%. Sebelum mengakhiri.

paparannya, Sunarko memberikan gambaran umum tentang keadaan pemadanan NIK sebagai NPWP pada Kanwil DP Sulselbartra per tanggal 3 April 2024 bahwa dari 3,54 Juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra terdapat 2,91 Juta NPWP yang sudah dipadankan dan 624.951 NPWP yang belum padan.

Oleh karenanya, Sunarko menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Juli 2024

sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut

seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (*/met)

Pos terkait