STARNEWSID.COM, PINRANG, — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang bersama Kepolisian Resort (Polres) Pinrang, resmi menutup pengoperasian penjualan Minuman Keras (Miras) di Zona Kuliner The M Hotel, Rabu 2 Agustus 2023.
Menurut Kesatpol PP dan Keselamatan Kabupaten Pinrang Muhadir Muddin, penutupan operasi penjualan miras di zona kuliner The M Hotel ini, dihadiri pengelola zona kuliner The M Hotel, dan Camat Watang Sawitto Andi Sinapati Rudi.
Ini kata Muhadir, dimaksudkan untuk menjawab keresahan masyarakat akan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan dan penertiban peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Kabupaten Pinrang.
“Yang kami tutup total adalah operasi penjualan minuman keras, namun pengoperasian zona kuliner tetap beroperasi dan terus dalam pengawasan kami,” ujar Muhadir.
Muhadir mengungkapkan bahwa, sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran dan pemberitahuan kepada pengelola agar mengindahkan Perda yang berlaku terkait peredaran Minuman keras.
Sebelumnya, pihak Satpol PP bersama pihak terkait juga telah menutup pengoperasian sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Watang Sawitto yang dilaporkan tidak memiliki izin operasi dan kerap mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.(man)