STARNEWSID.COM, MAKASSAR –– Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah melalui Pertamina dan Hiswana Migas mulai memperketat pembelian LPG 3 Kg. Setiap masyarakat yang ingin membeli gas subsidi tersebut wajib terdaftar dalam sistem website Subsidi tepat LPG. Hal ini dilakukan pemerintah agar subsidi tepat sasaran, tidak lagi digunakan oleh orang dengan kategori mampu.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, yang bisa memperoleh LPG 3 Kg hanya rumah tangga dan usaha mikro yang memakai LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.(*)













