STARNEWSID.COM, Jakarta-Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution mengutuk keras aksi pembakaran salinan Al-Qur’an yang dilakukan Rasmus Paludan di Swedia. aksi Rasmus Paludan adalah perbuatan tak berprikemanusiaan, memperjelas sikap diri yang cacat pikir dan gagal paham kemanusiaan universal.
“Rasmus Paludan mempertontonkan diri sebagai yang picik dan profil Islam phobia. Perbuatan itu seharusnya tidak dilakukan jika Rasmus menjunjung tinggi nilai-nilai HAM universal,” kata Maneger, seperti dikutip di Suara Islam.id, Ahad (29/1/2023).
Olehnya itu, Maneger menilai sangat manusiawi jika umat Islam marah. Tetapi, ekspresi kemarahan itu sejatinya dilakukan dengan cara-cara yang menggambarkan keanggunan akhlak Islam.
“Ekspresi kemarahan dan perlawanan yang berlebihan tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan bisa kontraproduktif dan memberi ruang bagi sementara pihak dengan motivasi tertentu untuk memojokkan umat Islam sendiri,” ketus Manager
Maneger meminta dengan tegas, otoritas Swedia menuntaskan kasus yang memalukan itu secara profesional dan independen.
“Rasmus Paludan laik diganjar sebagai penjahat HAM universal. Dan otoritas Swedia juga harus memastikan peristiwa yang sama tidak akan terulang di masa mendatang,” tegas Maneger.
Maneger meminta, Pemerintah Indonesia memanggil Dubes Swedia untuk Indonesia untuk bisa menjelaskan peristiwa penistaan kitab suci umat Islam yang telah melukai dan menodai toleransi umat beragama. Kebebasan ekspresi harus dilakukan secara bertanggung jawab.
tindakan Rasmus Paludan, dinilai Maneger telah mengingkari Swedia sebagai bangsa yang mengklaim paling menghargai HAM
“Sebagai pejabat publik, ia gagal paham tentang hal paling elementer dari perspektif HAM, hak berkeyakinan/beragama. Ia seharusnya paham untuk tidak memasuki hal sensitif, baik wilayah forum internum maupun forum eksternum hak kebebasan beragama umat manusia. Dan, adalah kewajiban dia sebagai pejabat politik Swedia untuk menegakkan dan memenuhi norma-norma HAM universal tersebut,” pungkasnya. (bur)











