Kadis Andi Mirani : Kehadiran MPP mudahkan berbagai urusan masyarakat silakan datang ke MPP Dinas DPMPTSP
STARNEWSID.COM, PINRANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang menyiapkan berbagai layanan dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Sekarang, menyelesaikan urusan ini dan itu ada di satu tempat pelayanan, Ayo…ke MPP”.
Dasar hukum MPP ini, kata Kadis DPMPTSP, Andi Mirani, adalah UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, PP 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan Permenpan RB No. 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Saat ini, kata Mirani, MPP Pinrang terdapat 360 jenis layanan jadi masyarakat bila berkepentingan dengan perizinan silahkan datang ke MPP.
Kehadiran MPP Pinrang makin memudahkan berbagai urusan masyarakat. Siapa saja yang butuh silakan datang ke MPP Dinas DPMPTSP
Instansi/lembaga yang tergabung dalam MPP Pinrang, yaitu :
1. Dinas Penanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans),
3. Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (Disbimacipta),
4. Dinas Kesehatan (Dinkes),
5. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Dispendagem dan SDM),
6. Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas PPLH),
7. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
8. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD),
9. Badan Pertanahan Nasional (BPN),
10. Badan Penyelenggaraan Jamin Sosial (BPJS)
11. Kantor Imigrasi Parepare,
12. Kantor Kemenag Pinrang
13. Kemenkum dan HAM Pinrang,
14. Kantor Pajak Pratama Parepare,
15. Kantor Samsat Pinrang.
16. Bank Sulselbar Pinrang,
17. Kejaksaan Negeri Pinrang,
18. PT. Pegadaian (Persero) Pinrang,
19. Pengadilan Agama Pinrang,
20. Pengadilan Negeri Pinrang,
21. Pusat Layanan Pengaduan Pinrang,
22. PT. PLN (Persero) UP3 Pinrang,
23. Kepolosian Resort Pinrang,
24. PT. POS Indonesia,
25. Taspen
26. Asabri.
27. Yayasan Bina Insani Gemilang Indonesia (BIG Indonesia),
28. Baznas. (man/met)











