STARNEWSID.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting yang bakal mengubah dinamika politik Indonesia! Kini, caleg terpilih dilarang mundur jika tujuannya hanya untuk maju di Pilkada.
Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Jumat (21/3/2025). Gugatan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani.
MK: Boleh Mundur, Asal Bukan untuk Pilkada!
Dalam keputusannya, MK mengabul-kan sebagian permohonan dan mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Awalnya, pasal ini hanya menyebutkan bahwa caleg terpilih bisa digantikan jika mengundurkan diri.
Namun, MK menambahkan syarat baru: pengunduran diri hanya diperbolehkan jika caleg mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilu.
Pasal yang sudah direvisi berbunyi: “Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’.”
Dalam pertimbangannya, MK menilai fenomena caleg terpilih mundur untuk maju Pilkada adalah praktik yang tidak sehat bagi demokrasi. Selain merugikan pemilih, tindakan ini juga berpotensi membuka celah politik transaksional yang melemahkan prinsip kedaulatan rakyat.
“Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum,” ujar MK.
Selain itu, MK menegaskan bahwa pengunduran diri caleg terpilih tetap diperbolehkan jika bertujuan untuk menjalankan tugas negara lain, seperti menjadi menteri, duta besar, atau pejabat publik lainnya.
Artinya, caleg yang ingin mundur demi jabatan yang diperoleh lewat pemilihan (seperti kepala daerah) tetap dilarang.
Dampak Putusan Ini ke Dunia Politik
Dengan adanya aturan baru ini, caleg terpilih tidak bisa lagi ‘menjajal’ kursi DPR hanya sebagai batu loncatan untuk Pilkada. Para politikus kini harus lebih matang dalam menentukan langkah politik mereka sejak awal. (*)