STARNEWSID.COM, BULUKUMBA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba kumpulkan panwascam mengidentifikasi sejumlah isu penting dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan bahwa Panwascam melakukan pengawasan secara maksimal selama tahapan pelaksanaan coklit, baik pengawasan melekat maupun uji petik pada kegiatan coklit yang dilakukan pantarlih.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bulukumba Awaluddin menguraikan sejumlah masalah yang ditemukan pengawas pemilu saat melakukan pengawasan coklit. Temuan ini berdasarkan laporan dari berbagai sumber serta hasil pengawasan langsung di lapangan.
“Dalam beberapa kasus, kami menemukan ada Pantarlih yang tidak melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih yang terdapat pada Formulir Model A-Daftar Pemilih dengan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh Pemilih. Ada juga Pantarlih tidak menempeli sticker untuk setiap Kepala Keluarga yang sudah dicoklit,” jelasnya.


Semua masalah yang ditemukan pengawas pemilu dilapangan telah ditindakalanjuti dengan memberikan saran perbaikan agar semua dilaksanakan sesuai ketentuan. Ada 15 saran perbaikan pada pelaksanaan coklit yang telah dikeluarkan pengawas pemilu masing-masing 6 saran perbaikan di ujung bulu, 1 di Bulukumpa, 2 di Gantarang, 1 di Rilau Ale, 2 di Bonto Bahari, 2 di Ujung Loe dan 1 di Kajang.
“Saran perbaikan ini dikeluarkan agar seluruh tahapan coklit dilaksanakan sesuai ketentuan, dan sudah dipastikan telah ditindaklanjuti oleh masing-masing PPK di setiap kecamatan,” tegas Awal.

Awaluddin berharap KPU Bulukumba dan jajarannya ke bawah untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dan Daftar pemilih sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin keterpenuhan hak konstitusi warga negara sebagai pemilih. Sehingga tidak ada lagi warga negara indonesia yang bersyarat sebagai pemilih pada pemilihan serentak 2024 tidak terdaftar sebagai pemilih, begitupun sebaliknya tidak ada lagi warga negara indonesia yang tidak bersyarat sebagai pemilih masih terdaftar sebagai pemilih. (*)











