STARNEWSID.COM, PINRANG, – Personil gabungan Satreskrim Polsek Patampanua bersama unit Buser Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel berhasil mengamankan ‘Lubis Gonrong’ spesialis pencuri mesin genset.
Lubis Gonrong melakukan pencurian mesin genset di salah satu rumah milik warga di Desa Padangloang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Jumat 07 Juli 2023.
Lubis Gonrong (39) berhasil diamankan polisi berkat kerjasama unit Reskrim Polsek Patampanua yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Bahtiar, bersama Kanit Buser Polres Pinrang Aiptu Syahrir dan team Crime Fighters Buser Polres Pinrang.
Berdasarkan laporan korban kepada Unit Reskrim Polsek Patampanua. Atas laporan korban, Kanit Buser berkoordinasi dengan team Crime Fighters unit Buser Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Aiptu Syahrir, selanjutnya melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku, kata Aiptu Bahtiar, Sabtu 8 Junili 2023 pagi.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan team, ditemukan ciri dan tempat persembunyian pelaku yang menguatkan dari informasi beberapa masyarakat di lokasi.
Unit Buser Satreskrim Polres Pinrang bergerak cepat ke rumah pelaku untuk mengamankan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Genset 1200 / V warna merah hitam, dan satu unit timbangan gantung, kata mantan penyidik senior unit Pidum Satreskrim Polres Pinrang.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan terhadap Lubis Gonrong, spesialis mesin genset di Desa Padangloang, Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Kapolres Pinrang membenarkan bahwa, kemarin team gabungan Satreskrim Polsek Patampanua dan unit Buser Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan Lubis Gonrong di rumahnya tanpa melakukan perlawanan kepada petugas.
“Akibat perbuatan Lubis Gonrong, korban mengalami kerugian material Rp 17 juta, dan sebagian barang bukti sudah disita, dan barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian,” terang AKBP Adjie sapaan akrab Kapolres Pinrang.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku Lubis Gonrong, dirinya telah mengakui semua perbuatannya dimana telah membobol rumah salah satu warga di Desa Padangloang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Lubis Gondrong berhasil menggondol barang berharga milik korban berupa 2 buah tabung gas 3 Kg, 2 unit kipas angin, 1 unit laptop merek Asus warna putih, 1 unit genset 1200/ V warna merah hitam, dan 2 buah celengan berisi uang tunai, sehingga pelapor mengalami kerugian berjumlah sekitar Rp 17 juta.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pinrang, Polda Sulsel pada unit Pidum. Dimana pelaku ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut.(man)












