STARNEWSID.COM, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) dan pemerintah beserta pihak berkepentingan lainnya membentuk Gugus Tugas (Task Force) Nasional untuk pengembangan Local Currency Settlement (LCS).
Demikianlah siaran pers BI yang disampaikan Kepala Departemen Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi, Jumat (27/5/2022).
LCS adalah sebagai salah satu upaya berkelanjutan bank sentral untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.
Gugus Tugas ini meliputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Asosiasi Bank Appointed Cross Currency Dealers (ACCD).

Erwin menyampaikan, pentingnya upaya perluasan LCS dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan penggunaan mata uang utama sehingga menciptakan diversifikasi mata uang yang pada akhirnya dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah. Lebih lanjut, LCS juga bermanfaat bagi dunia usaha dalam memberikan natural hedge untuk melindungi dari eksposur nilai tukar, menciptakan biaya transaksi yang lebih murah dan efisien melalui direct rate, serta transfer dana yang lebih cepat.

Adapun rangkaian program Gugus Tugas Nasional LCS tersebut terdiri dari:
Sosialisasi targeted untuk mening-katkan kesadaran dan pemahaman bagi pelaku usaha.
Melakukan reformasi regulasi dengan menciptakan aturan-aturan yang akomodatif.
Mendorong terobosan-terobosan dalam bentuk insentif, fasilitasi, maupun percepatan layanan yang mendukung LCS.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 PP No.23 tahun 2020 tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang menyebutkan LCS merupakan salah satu program Pemerintah yang dilaksanakan untuk mendukung PEN. (*)













