KPU Pinrang Tetapkan 403 DCT Pemilu Legislatif

KPU Pinrang tetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Pinrang pada Pemilu 2024. DCT Pinrang yang ditetapkan sebanyak 403.

STARNEWSID.COM, PINRANG – Berdasarkan Undang undang nomor (7) tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah di ubah dengan Undang undang nomor (7) tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor (1) tahun 2022, tentang perubahan atas Undang undang nomor (7) tahun 2017 menjadi Undang undang dan peraturan KPU nomor (10) tahun 2023, tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Menurut ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, bahwa telah digelar Rapat Pleno membahas Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Pinrang yang akan bertarung di Pemilu 2024, Sabtu 4 November 2023.

Dari hasil rapat pleno yang dihadiri Ketua, dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Pinrang, KPU Pinrang menetapkan DCT anggota DPRD Pinrang, dan diumumkan secara resmi oleh KPU Pinrang dengan ditandatangani Ketua KPU Pinrang Muh. Ali Jodding, Sabtu (4/11/2023).

Bacaan Lainnya

Dari 18 Partai Politik (Parpol) hanya 16 Partai yang mempunyai Calon Legislatif (Caleg) untuk Kabupaten Pinrang, dengan jumlah DCT 403 yang akan diperebutkan untuk 40 kursi di enam (6) Daerah pemilihan (Dapil).(man)

Pos terkait