STARNEWSID.COM, PINRANG – Berdasarkan Undang undang nomor (7) tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah di ubah dengan Undang undang nomor (7) tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor (1) tahun 2022, tentang perubahan atas Undang undang nomor (7) tahun 2017 menjadi Undang undang dan peraturan KPU nomor (10) tahun 2023, tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Menurut ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, bahwa telah digelar Rapat Pleno membahas Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Pinrang yang akan bertarung di Pemilu 2024, Sabtu 4 November 2023.

Dari 18 Partai Politik (Parpol) hanya 16 Partai yang mempunyai Calon Legislatif (Caleg) untuk Kabupaten Pinrang, dengan jumlah DCT 403 yang akan diperebutkan untuk 40 kursi di enam (6) Daerah pemilihan (Dapil).(man)












