STARNEWSID.COM, PINRANG, – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Pinrang mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).


1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Pinrang melalui:
a. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id;
b. Kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jl. Bintang No. 4, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto;
c. Email : kpu_pinrang@kpu.go.id.
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Pinrang (082187607513 / 081242213717).(man)











