STARNEWSID.COM, PINRANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang pada Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, menyelenggarakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pinrang, Kamis 29 Februari 2024, di Aula Kantor KPU Pinrang.
Pada pembukaan rekapitulasi ini oleh Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding, menyerahkan santunan kematian dan biaya pemakaman kepada petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Pinrang pada Pemilu 2024 kepada ahli waris atas nama petugas Pantarli Yahya sebesar 46 juta rupiah.
Ketua KPU Pinrang Muh. Ali Jodding sebelum membuka acara yang dihadiri Sekda Pinrang A. Calo Kerrang mengatakan bahwa, penghitungan tingkat Kabupaten Pinrang ini, akan berlangsung sesuai jadwal mulai tanggal 29 Februari sampai 2 Maret 2024.
“Mudah mudahan dalam waktu tersebut rekapitulasi 12 Kecamatan tingkat Kabupaten Pinrang dapat diselesaikan.”ucap Ali Jodding
Setelah Rekapitulasi penghitungan suara ini, kata Ketua KPU Pinrang Ali Jodding, selanjutnya dilakukan di tingkat Provinsi dengan 4 jenis Pemilihan yakni, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, dan DPRD Provinsi Sulsel, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dan, Untuk DPRD Kabupaten Pinrang, penghitungannya berakhir ditingkat KPU Pinrang.
Penghitungan tingkat Provinsi, lanjutnya, akan berlangsung mulai tanggal 3 Maret, dan secara berjenjang ke tingkat Nasional. Selanjutnya, ditetapkan perolehan suara pada Pemilu secara Nasional.
” Penetapan Rekapitulasi secara berjenjang ini, menunggu dan memberikan ruang kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu untuk melakukan gugatan bila ada hasil penetapan KPU yang tidak bersesuaian.”terangnya
Gugatan tersebut, dapat dilakukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Mahkamah konstitusi (MK). Setelah ini berakhir maka akan ditetapkan perolehan kursi dan Pilpres.
Pada kesempatan ini Ketua KPU Pinrang, juga menyampaikan bahwa, untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Pilgub yang rencananya digelar pada bulan November tahun ini, telah memasuki tahapan.
Rekapitulasi ini berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 81 ayat 3, berdasarkan PKPU No. 5 tahun 2024 pasal 5 ayat 2 dan 3, dan Juknis KPU RI No. 219 tahun 2014
Untuk diketahui Jadwal Rekapitulasi 12 kecamatan pada penghitungan yang ada di daerah ini, dimulai dari Kecamatan Suppa, selanjutnya Kecamatan Mattiro Bulu, Watang Sawitto, Patampanua, Lembang, Cempa, Tiroang, Lanrisang, Paleteang, Batulappa, Mattiro Sompe, dan Kecamatan Duampanua.(kasman)











