STARNEWSID.COM,GOWA—Kasus mafia tanah di Kabupaten Gowa cukup marak. Oknum mafia tanah tersebut tak segan-segan memalsukan dokumen tanah yang bukan miliknya.
Contoh kasus di Dusun Allukkeke, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe. Dokumen tanah milik warga, Marny Wijaya dipalsukan kemudian diperjualbelikan.
Kasus ini sementara dalam penyelidikan aparat kepolisian resort (Polres) Gowa. Sejumlah oknum yang ditengarai terlibat memalsukan dokumen tanah milik Marni sudah dibidik polisi. Salah satunya mantan Kepala Desa (Kades) Belapunranga berinisial S.
Penyidik Tahbang Reskrim Polres Gowa, Bripka Rustam yang menangani kasus ini mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah milik pelapor, Marny Wijaya terus didalami.
Ridwan mengaku, telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Kepala Desa Belapunranga, Jafar.
“Beberapa saksi lain juga telah kita agendakan untuk diperiksa. Antara lain Mantan Kades Belapunranga, mantan Camat Parangloe serta Kepala Dusun Allukkeke. Surat pemanggilan pemeriksaannya segera saya buat,” ujar Rustam saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023) malam.
Kasus pemalsuan ini dilaporkan oleh Marny Wijaya ke Polres Gowa pada Desember 2022 lalu. Dalam laporan polisi dengan nomor : LP/B/80/I/2023/SKPT/Polres Gowa/Polda Sulsel, Marny mengungkapkan bahwa tanah miliknya seluas kurang lebih 8288m2 telah diperjualbelikan dan dibalik nama.
Akibat tanah miliknya diperjualbelikan tanpa sepengetahuannya, Marny pun harus menanggung kerugian materil sebesar Rp1 miliar.
“Awalnya tanah saya itu hendak dijual. Tapi setelah saya cek BPN ternyata sudah diperjualbelikan dan dibalik nama,” ungkapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Marny Wijaya, Muh Idris Rumpa menegaskan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengusut kasus pemalsuan akta beli tanah yang dilaporkan kliennya.
“Kami yakin penyidik profesional dalam mengungkap siapa pelaku yang aktif dalam pemalsuan tanda tangan tersebut. Saya sayangkan jika oknum yang terlibat tidak berterus-terang,” tandasnya.(rus)












