Kasus Dugaan Korupsi Truk Sampah, Kejari Gowa Panggil 15 Koordinator Bendahara Kecamatan

KEJARI GOWA--- Suasana kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Senin (13/6/2022). Hari ini, Kejari Gowa memanggil 15 koordinator bendahara kecamatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di 121 desa.(Foto : Rusli Haisarni)

STARNEWSID.COM,GOWA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di 121 desa.

Pasca menetapkan 5 tersangka, Kejari Gowa kembali memanggil 15 koordinator bendahara kecamatan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

Surat pemanggilan terhadap koordinator bendahara kecamatan itu dilayangkan Kejari Gowa melalui Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Gowa tanggal 10 Juni 2022.

Dalam surat pemanggilan itu tercantum jadwal pemeriksaan terhadap 15 koordinator bendahara kecamatan yakni hari ini, Senin (13/6/2022).

Ketua APDESI Kabupaten Gowa, Syaharuddin Liu yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kepada 15 Koordinator Bendahara Kecamatan.

“Iya benar, ada surat pemanggilan pemeriksaaan dari Kejari Gowa kepada Koordinator Bendahara Kecamatan. Surat itu sudah saya teruskan,” ujar Syaharuddin.

Kades Bontosunggu ini mengaku, sejak kasus ini bergulir, dirinya telah beberapa kali dipanggil dalam rangka dimintai keterangan oleh Kejari Gowa.

“Saya sudah 7 kali diperiksa oleh Kejaksaan,” ungkapnya.

Kejari Gowa sendiri sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Satu dari 5 tersangka itu adalah bekas Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa berinisial AS. Saat ini, AS dan empat tersangka lainnya  telah mendekam di sel tahanan.

Pantauan di Kejari Gowa, hingga Pukul 13.00 proses pemeriksaan belum dilakukan. Berdasarkan informasi dari salah satu petugas, jadwal pemeriksaan berlangsung siang sekitar Pukul 15.00 WITA.

“Mungkin sekitar Pukul 15.00 pemeriksaannya. Tapi sudah ada beberapa bendahara yang mau diperiksa itu datang,” kata petugas piket Kejari Gowa.(rus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *