Ingin Bayar Utang Orang Tua, Dua Pemuda Nekat jadi Kurir Narkoba di Pinrang

*Keduanya kini jadi penghuni sel Polres Pinrang

STARNEWSID.COM, PINRANG -– Dua lelaki yang berstatus adik kakak asal Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa saat ini menjadi penghuni sel Sat Narkotika Polres Pinrang Polda, Sulsel.

Kedua bersaudara ini diamankan team Banteng Sat Narkoba Polres Pinrang setelah nekat menjadi kurir barang haram Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 172.56 gram.

Dari penjelasan Kasat Narkotika Polres Pinrang AKP Syaharuddin yang ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan, kedua pemuda bersaudara ini nekat menjadi kurir sabu dari Kabupaten Gowa menuju Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

“Dikarenakan orang tua dari kedua bersaudara ini sedang terlilit hutang yang begitu banyak sehingga dirinya nekat menerima tawaran dari seorang bandar inisial A untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 172.56 gram di daerah Kabupaten Pinrang untuk dibawa ke Gowa,” jelas AKP Syaharuddin.

“Kedua lelaki bersaudara ini berinisial RI (29) dan RC (33) yang ketahuan ingin mengambil

barang haram tersebut oleh tim Banteng Satres Narkoba Polres Pinrang langsung dibekuk dan diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti sabu yang akan dibawanya ke Kabupaten Gowa,” jelas AKP Syaharuddin pada awak media, Senin (13/03/2023).

Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K yang ditemui awak media saat memimpin kegiatan press release pengungkapan narkotika oleh unit Narkoba Polres Pinrang mengungkapkan bahwa, kedua pelaku ini adalah saudara kandung dan nekat melalukan tindak pidana kriminal (kurir) sabu di wilayah hukum Polres Pinrang.

Dikarenakan orang tua kedua pemuda ini sedang terlilit utang dan rencananya uang hasil pengantaran narkoba akan digunakan untuk membayar utang orang tuanya kepada rentenir, koperasi dan juga pembiayaan.

Saat diamankan unit Satres Narkotika Polres Pinrang yang dipimpin langsung AKP Syaharuddin bersama Kanit I dan Kanit II Opsnal Sa Narkoba team Banteng mengamankan barang bukti berupa Narkotika golongan satu jenis sabu sabu dengan berat bruto 172.56 gram beserta 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy milik terduga pelaku.

Kapolres menambahkan, untuk pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (man)

Pos terkait