Formas Akta : Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Gowa Tidak Tertangani Baik 

RDP--- Suasana rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Gowa dengan agenda membahas kasus rudapaksa, Senin (29/5/2023).(Naskah : Rusli Haisarni/Foto : Arfandi Palallo Inews.id)

STARNEWSID.COM,GOWA— Kasus rudapaksa anak dibawah umur di Kabupaten Gowa cukup marak. Hal ini jadi perhatian Forum Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Terhadap Anak (Formas Akta).

Mirisnya, kasus kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur itu tidak tertangani dengan baik oleh aparat terkait.

Ketua Format Akta Gowa Muh Sadil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Gowa, Senin (29/5/2023) mengatakan, beberapa kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur sangat memprihatinkan.

Bacaan Lainnya

Terlebih jika kasus ini terkesan belum tertangani dengan baik oleh pihak instansi terkait.

“Beberapa kasus rudapaksa dan kekerasan anak sepanjang bulan Januari-Mei 2023, telah kami sampaikan di forum RDP tadi. Kami berharap instasi terkait hingga kepolisian menjadi bahan evaluasi,” kata Sadil.

Adapun kasus rudapaksa dan kekerasan terhadap anak yang dimaksud Sadil antara lain, remaja tunarungu berusia 17 tahun, rudapaksa sesama jenis yang korbannya lebih dari 5 anak usia 17 tahun, rudapaksa anak umur 3 tahun oleh tetangganya, pelecehan seksual terhadap anak pengunjung pasien Rumah Sakit Yapika.

“Semua korban tersebut butuh perhatian baik dari segi pemulihan mental maupun pengawalan kasus hukumnya, Sebab terkesan lamban penanganannya” jelas Sadil.

Pekerja Sosial (Pedsos) Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Riskayana yang ikut hadir dalam RDP bersama Polres Gowa dan Dinas PPA Pemkab Gowa menyebut pihaknya sudah bekerja sesuai dengan tupoksi. Semua pengaduan yang masuk telah dilakukan assesment.

“Semua pengaduan yang masuk kita assesment tidak kurang dari satu Minggu, seperti halnya kasus rudapaksa anak tunarungu telah dilakukan pendampingan,” ujar Riskiyana.

Kabag OPS Polres Gowa, Kompol Tamba Hamid menegaskan semua kasus kekerasan anak di bawah umur yang ditangani oleh penyidik telah diproses  sesuai hukum yang berlaku.

“Tak ada istilah kasusnya tidak berjalan. Semuanya berjalan hanya saja beberapa kendala seperti keterangan saksi untuk pemenuhan unsur hukum, rudapaksa Tunarungu sudah ada tersangkanya. Begitupun kasus di RS Yapika penyelidikannya itu tidak berhenti,” terang Kompol Tamba Hamid.

Kadis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gowa, Kawaidah Alham berharap adanya koordinasi antar semua pihak dalam mengawal setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sebab menurut dia, koordinasi yang kurang baik menjadi kendala dalam pendampingan korban maupun saksi.

“Sekitarnya kita (PPA) diberitahukan dalam hal permeriksaan saksi dapat dilibatkan dalam hal pendampingan,” harapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa Husniah Talenrang yang memimpin rapat dengar pendapat menyatakan turut prihatin terhadap sejumlah kasus rudapaksa dan kekerasan terhadap anak di kabupaten Gowa.

“Semua pihak yang hadir telah kita dengar secara bersama apa menjadi kendala dan pokok persoalan. Beberapa poin telah digaris bawahi. Kasus kekerasan terhadap anak mesti dilakukan pencegahan hingga pengawalan. Termasuk kordinasi dan komunikasi antar instansi terkait,” tandasnya.(rus)

Pos terkait