Eks Ketua RT/RW Tuntut Insentif Bulan Maret yang Belum Dibayar

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menanggapi santai tuntutan pembayaran insentif eks ketua RT/RW bulan Maret yang belum dibayarkan.

*Burhanuddin: Mana Janji Wali Kota akan Mengadakan Pemilu Raya Ketua RT/RW se-Makassar?

STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menanggapi santai tuntutan pembayaran insentif eks ketua RT/RW bulan Maret. Dia beralasan tidak punya dasar membayarkan lantaran sejumlah eks ketua RT/RW dianggap sudah tidak bekerja pada bulan tersebut.

“Kalau RT/RW yang lama itu tetap bekerja, harus dikasih, karena insentif itu berdasarkan bekerja. Kalau dia tidak bekerja, jangan coba-coba kasih, biar dia mengamuk. Karena insentif itu harus berdasarkan bekerja,” tutur Danny, Selasa (21/6/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut dia insentif diberikan berdasarkan kinerja. Sementara dikatakan Danny kebanyakan eks ketua RT/RW disebut sudah tidak menjalankan tugas sejak Maret 2022.

“Ada memang yang tidak bekerja dalam bulan itu. Bagaimana mau kinerja kalau tidak bekerja,” tegas dia.

Tuntutan pembayaran insentif bulan Maret ini sebelumnya sempat diadukan oleh eks ketua RT/RW yang mengatasnamakan Aliansi eks Ketua RT/RW Bersatu Kota Makassar di Kantor Kecamatan Panakkukang, Senin (20/6).

“Saya melihat yang demo sekarang ini justru yang tidak bekerja, tidak akan dikasih. Biar didemo kan. Itu kan (pembayaran insentif) harus berdasarkan bekerja. Tapi kalau yang bekerja, harus dikasih,” tutur Danny.

Dia mengaku akan membayar jika ada eks ketua RT/RW yang bekerja pada bulan Maret. Danny mengemukakan meminta pihak Pemerintah Kecamatan melakukan pendataan.

“Kita fair saja, yang bekerja dibayarkan, yang tidak bekerja tidak dibayarkan,” jelasnya.

Sementara Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar menuturkan, pihaknya tidak punya dasar untuk membayarkan insentif eks ketua RT/RW. Pasalnya mereka sudah diberhentikan menyusul pencabutan SK tugas mereka awal Maret lalu.

Pencabutan SK tugas eks ketua RT/RW itu setelah Wali Kota Makassar meneken penerbitan Perwali baru untuk pembenahan RT/RW pada 1 Maret 2022. Kemudian disusul SK baru penunjukan ketua RT/RW berstatus Penjabat (Pj) menggantikan ketua RT/RW yang dipecat.

“Sebenarnya (insentifnya tidak lagi terhitung dibayarkan di Maret). Kami kan harus mengacu ke SK wali kota, maka kami membuat SK bayar sesuai SK wali kota yang ada. kami tidak bisa melenceng dari situ,” ucap Andi Pangeran.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi eks Ketua RT/RW Bersatu Kota Makassar menuntut pembayaran insentif bulan Maret 2022. Pemkot Makassar disebut wajib membayar tunggakan pasca-pemecatan ketua RT/RW Maret lalu.

“Pada bulan Maret yang kita tuntut itu kan insentif belum ada keluar,” ujar eks Ketua RT 05/RW 03, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Nuraeni Dg Sunggu yang dihubungi, Selasa (21/6).

Sementara itu, menurut Burhanuddin, mantan ketua RW, sebenarnya tidak dipecat, tapi diberhentikan karena faktor kepentingan. Pemberhentian ketua-ketua RT/RW dianggap tidak mendukung pencalonan Danny ketika Pilwali Makassar lalu. Mereka sebenarnya korban dari oknum-oknum yang pro nomor 1.

Padahal sebagian besar dari ketua-ketua RT/RW tidak mendukung kepada siapa-siapa.

Burhanuddin juga mempertanyakan kepada Wali Kota Makassar, mana janjinya dulu, bahwa akan diadakan Pemilu Raya Ketua RT/RW di Makassar? (*)

Pos terkait