Dugaan Ada Pungli Retribusi di Obyek Wisata Tahura, Solidaritas Borong Melawan Demo Dinas Pariwisata Sinjai

Solidaritas Borong Melawan melakukan aksi demonstrasi di Halaman Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) kabupaten Sinjai, Sulsel. Senin (9/5/2022).

STARNEWSID.COM, SINJAI — Puluhan Massa yang tergabung dalam Solidaritas Borong Melawan melakukan aksi demonstrasi di Halaman Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Senin (9/5/2022).

Pengunjuk rasa medesak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai memindahkan Pos Jaga yang ada di Kawasan Taman Hutan Raya Abdul Latief Sinjai Borong, memperjelas lokasi Wisata yang dikelola Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat.

Bacaan Lainnya
Obyek wisata Taman Hutan Raya Abd. Latief, Sinjai

Selain itu, pengunjuk rasa juga menuntut Dinas Pariwisata memperjelas izin wisata Desa Batu Belerang, transparansi pengelolaan retribusi dan mengusut tuntas indikasi korupsi dan penyalahgunaan jabatan di wisata Negeri Berselimut Awan atau Ma’ra Tahura.

“Kami minta pihak Disparbud Sinjai memberikan penjelasan atas tuntutan kami pada hari ini, termasuk dugaan pungli dari oknum petugas retribusi di objek wisata Taman Hutan Raya (Tahura,),” kata Korlap Aksi, Satriawan.

Tahura di Sinjai, obyek wisata yang indah

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sinjai, Yuhadi Samad saat menemui massa aksi mengatakan apa yang menjadi tuntutan warga hari ini yang tergabung dalam Solidaritas Borong Melawan akan ditindaklanjuti, termasuk transparansi retribusi.

“Kami sangat berterima kasih atas masukan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait Tahura di Sinjai Borong.

Terkait pungutan retribusi, sebelumya kami telah mensosialisasikan melalui Sinjai TV, dimana tarif retribusi yang telah ditetapkan hanya Rp10.000 sekali masuk, yang dikelola Pemkab Sinjai,” jelasnya.

Soal oknum yang diduga melakukan pungli retribusi, Yuhadi mengaku tidak pernah membuka peluang untuk melakukan hal-hal yang seperti itu. Namun atas informasi yang didapatkan piaknya akan menindak lanjuti dan turun langsung ke lapangan untuk mengkroscek dugaan pungli tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan peluang terhadap hal-hal seperti itu. Apa yang menjadi rana Pemerintah Daerah itulah yang kami kelola, fungsi Pemerintah senantiasa melakukan pengawasan terhadap objek Wisata yang ada di Tahura, termasuk izin usaha dan retribusi,” jelas Yuhadi.

“Tugas dan tanggung jawab kami untuk membuktikan dugaan pungli retribusi di Objek Wisata Tahura itu,” ujarnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *