STARBEWSID.COM, PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (DPKPD) Kabupaten Pinrang melakukan sosialisasi terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas PKPD Kabupaten Pinrang, Harumin, yang ditemui media, Senin (27/6), bahwa tahap sosialisasi akan dimulai 27 Juni sampai 1 Juli 2022, katanya.
Sementara terkait pemberlakuan kembali check point pengangkutan bahan material untuk jenis non logam dan batuan lanjutnya akan diberlakukan mulai 4 juli 2022.
Check point ini sendiri berada di Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa atau berada pada jalan poros yang menghubungkan Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare.
Hal ini dilakukan lanjutnya, untuk kembali meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak yang merupakan hasil rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Harumin berharap, kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tambang mineral untuk taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak untuk pembangunan daerah.
Sosialisasi yang melibatkan pihak TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Aparat Kelurahan Tellumpanua dan turut dihadiri Camat Suppa dan unsur Forkopimca Suppa, (*)











